For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 4/2010 · Perda Kabupaten Tegal No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:5 November 2010Publication Date:5 November 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date05 November 2010
Publication Date05 November 2010
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2008 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 861.170.789.604,00, belanja sebesar Rp. 847.857.218.767,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 13.313.570.837,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 39.620.873.119,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.378.633.200,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 36.242.239.919,00. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.608.531.864.686,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 4.858.527.239,79, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.603.673.337.446,32. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2009 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 37.425.736.045,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 49.557.776.863,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci lebih lanjut laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, termasuk ringkasan, rincian, rekapitulasi, daftar piutang daerah, penyertaan modal, realisasi penambahan dan pengurangan aset, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan, serta pinjaman dan obligasi daerah. Bupati berwenang menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)