For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bengkalis 1/2014 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Juli 2014Publication Date:16 Juli 2014
Usaha Milik Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bengkalis
Effective Date17 Juli 2014
Publication Date16 Juli 2014
Place of EnactmentBengkalis

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 01 Tahun 2014 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pengembangan ekonomi perdesaan, mengurangi peran tengkulak, serta membantu kebutuhan dana masyarakat. Tujuan pembentukan BUM Desa adalah untuk meningkatkan peranan masyarakat desa dalam mengelola sumber pendapatan desa, mendorong tumbuh dan berkembangnya kegiatan ekonomi masyarakat desa, meningkatkan jiwa kewirausahaan masyarakat desa, dan meningkatkan pendapatan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan BUM Desa: BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa dengan tujuan meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Pembentukan didasarkan pada inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat melalui musyawarah warga desa.
  2. Bentuk Usaha: BUM Desa berbentuk badan hukum yang pembentukannya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Persyaratan Pembentukan: Persyaratan meliputi inisiatif, potensi usaha ekonomi masyarakat, kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa, sumber daya manusia, dan tujuan meningkatkan pendapatan.
  4. Mekanisme Pembentukan: Melalui tahapan pengajuan usul, rapat pembahasan, penyusunan berita acara, penyusunan AD/ART, penyusunan peraturan desa, dan pemrosesan badan hukum.
  5. AD/ART: AD/ART memuat nama dan kedudukan, azas dan tujuan, kegiatan dan jenis usaha, organisasi dan tata kerja pengelola, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengelola, permodalan, penghasilan dan penghargaan, sistem pertanggungjawaban dan pelaporan, hak dan kewajiban pengelola, bagi hasil dan rugi, serta sistem pengawasan internal.
  6. Jenis Usaha: Meliputi jasa, penyaluran bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, serta jenis usaha lainnya yang sesuai dengan potensi Desa.
  7. Permodalan: Modal BUM Desa berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan, masyarakat, pinjaman, bantuan Pemerintah, dan penyertaan modal pihak lain.
  8. Organisasi Pengelola: Terdiri dari komisaris (ex-officio dijabat oleh Kepala Desa) dan direksi (direktur dan kepala unit usaha).
  9. Hak dan Kewajiban: BUM Desa memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari hasil usaha, bekerjasama dengan pihak ketiga, menggali potensi desa, melakukan pinjaman, menambah jenis usaha, memberikan masukan kepada Pemerintah Desa, dan mendapatkan bimbingan. Kewajibannya meliputi melakukan kegiatan usaha sesuai peraturan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa, membuat laporan tahunan, mengumumkan neraca dan perhitungan laba/rugi, menjalankan kegiatan usaha secara profesional, mengakomodasi peningkatan kegiatan unit-unit usaha masyarakat, memberikan pendapatan kepada Pemerintah Desa, dan memberikan keuntungan kepada penyerta modal.
  10. Pinjaman dan Kerjasama: BUM Desa dapat melakukan pinjaman setelah mendapatkan persetujuan BPD dan melakukan kerjasama usaha dengan desa lain atau pihak ketiga.
  11. Rencana Kerja dan Anggaran: Direksi menyampaikan rencana kerja tahunan dan anggaran kepada komisaris untuk pengesahan.
  12. Pertanggungjawaban Keuangan: Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada Kepala Desa untuk pengesahan.
  13. Bagi Hasil Usaha dan Rugi: Bagi hasil usaha ditetapkan berdasarkan keuntungan bersih dan rugi usaha ditetapkan berdasarkan selisih modal usaha dengan kerugian usaha.
  14. Penggabungan dan Pembubaran: Pemerintah Desa dapat melakukan merger atau pembubaran BUM Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  15. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintahan Desa.

(-)

(-)