For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1/PER/M.KUKM/I/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1/PER/M.KUKM/I/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2017

Also known as: Permenkop UKM 1/PER/M.KUKM/I/2017 · Permenkop UKM No. 1/PER/M.KUKM/I/2017

Status:
Active
Effective Date:16 Januari 2017Publication Date:12 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemePedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tahun 2017
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date16 Januari 2017
Publication Date12 Januari 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan kegiatan dan anggaran dekonsentrasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tahun 2017. Latar belakangnya adalah perlunya pembagian urusan pemerintahan bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Pemerintah Provinsi/Daerah Istimewa melalui program dekonsentrasi, yang memerlukan dukungan kegiatan dan anggaran yang efisien dan efektif.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memberikan panduan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melaksanakan kegiatan yang didekonsentrasikan. Anggaran dekonsentrasi dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan 5 (lima) fokus prioritas Kementerian KUKM, termasuk memfasilitasi berbagai rapat koordinasi, petugas penyuluh, operasional pusat layanan usaha terpadu (PLUT), monitoring dan evaluasi, serta tim sistem akuntansi instansi (SAI). Anggaran ini tidak dapat digunakan untuk perjalanan dinas luar negeri, perawatan bangunan kantor milik Pemerintah Daerah, kegiatan yang menimbulkan aset yang dicatat dalam neraca Kementerian KUKM, dan kegiatan rutin kantor yang seharusnya dibiayai dari APBD.

Perangkat pengelola anggaran dekonsentrasi pada SKPD ditetapkan oleh Gubernur, dan pelaksanaan program serta pengelolaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menteri melimpahkan kewenangan pelaksanaan program dan kegiatan kepada Gubernur dalam bentuk program/kegiatan dan anggaran dekonsentrasi di Provinsi/Daerah Istimewa.

(-)

1. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat memberikan sanksi administrasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak menyampaikan laporan periodik (bulanan, triwulan, semester dan tahunan). 2. Menteri dapat menghentikan pencairan anggaran dekonsentrasi bagi daerah yang tidak melaksanakan Peraturan ini.