For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Also known as: Permenkes 35/2017 · Permenkes No. 35 Tahun 2017 · Permenkes Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2017Publication Date:7 Juni 2017
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date10 Juni 2017
Publication Date07 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan sepanjang mengatur mengenai LHKPN.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini dilakukan melalui kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk menyampaikan LHKPN. Subjek yang diatur meliputi Menteri Kesehatan, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan lainnya. LHKPN harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah pengangkatan, promosi, mutasi, atau berakhirnya masa jabatan. Pelaporan dilakukan secara daring dan periodik setiap tahun, dengan batas waktu penyampaian pada 31 Maret tahun berikutnya. Dokumen pendukung harus disertakan dan disampaikan kepada KPK atau melalui Unit Pengelola LHKPN.

(-)

1. Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hukuman disiplin dijadikan pertimbangan dalam promosi jabatan yang lebih tinggi.