on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
Also known as: PP 45/2005 · PP No. 45 Tahun 2005 · PP Nomor 45 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tujuannya adalah untuk mengatur pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi ekonomi nasional. BUMN berperan penting dalam sistem perekonomian nasional, baik sebagai pelaku ekonomi, pelaksana pelayanan publik, maupun sebagai sumber penerimaan negara. Peraturan ini mengatur pembentukan, pengurusan, dan pengawasan BUMN, termasuk pembentukan organ seperti Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban pelayanan umum, pengawasan intern, dan pembubaran BUMN. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai BUMN serta menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.