For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pencabutan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 (Tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Dan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 4/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2006Publication Date:13 Juni 2006
Dokumentasi & Informasi HukumTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 (Tiga) Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Dan 10 (Sepuluh) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date14 Juni 2006
Publication Date13 Juni 2006
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 11 Tahun 1954 tentang Pengumpulan Uang 2. Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 2 Tahun 1961 tentang Tata Usaha Desa (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1965 Nomor 116) 3. Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 5 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pekerjaan-pekerjaan Daerah (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1962 Nomor 153) 4. Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus Nomor Per. 1 Tahun 1963 tentang Uang Jalan Tetap 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor Per. 4 Tahun 1970 tentang Pajak Bangsa Asing 6. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 7 Tahun 1974 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1974 Nomor 1) 7. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1985 tentang Pajak Anjing di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1986 Nomor 2), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1990 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1993 Nomor 5) 8. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1989 tentang Penyelenggaraan Usaha Bioskop di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1989 Nomor 14) 9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 21 Tahun 1990 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 18) 10. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pengadaan Bibit Kelapa melalui Pelaksanaan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1992 Nomor 13) 11. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1994 tentang Orgainisasi dan Tatakerja Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1995 Nomor 3) 12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pajak Radio di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 13) 13. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 14 Tahun 1995 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Perpustakaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 2) 14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1994 tentang Angkutan Tebu di Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1994 Nomor 4), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 7) 15. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 24 Tahun 1981 tentang Ijin Menyelenggarakan Tempat Titipan Kendaraan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1982 Nomor 18), sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1996 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Tahun 1996 Nomor 8)

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut sejumlah peraturan daerah yang dianggap tidak efektif dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi saat ini. Peraturan ini mencabut total 15 peraturan daerah, yang terdiri dari 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus, dan 10 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus. Peraturan-peraturan yang dicabut ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengumpulan uang, tata usaha desa, pelaksanaan pekerjaan daerah, pajak bangsa asing, pajak potong ternak, pajak anjing, penyelenggaraan usaha bioskop, pajak kendaraan tidak bermotor, pengadaan bibit kelapa melalui pelaksanaan nikah, talak, cerai, dan rujuk, organisasi dan tata kerja kantor pembangunan masyarakat desa, pajak radio, pembentukan perpustakaan umum, angkutan tebu, serta izin penyelenggaraan tempat titipan kendaraan. Dengan pencabutan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)