Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut sejumlah peraturan daerah yang dianggap tidak efektif dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kondisi saat ini. Peraturan ini mencabut total 15 peraturan daerah, yang terdiri dari 2 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus, 3 Peraturan Daerah Daerah Tingkat II Kudus, dan 10 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus. Peraturan-peraturan yang dicabut ini mencakup berbagai aspek, termasuk pengumpulan uang, tata usaha desa, pelaksanaan pekerjaan daerah, pajak bangsa asing, pajak potong ternak, pajak anjing, penyelenggaraan usaha bioskop, pajak kendaraan tidak bermotor, pengadaan bibit kelapa melalui pelaksanaan nikah, talak, cerai, dan rujuk, organisasi dan tata kerja kantor pembangunan masyarakat desa, pajak radio, pembentukan perpustakaan umum, angkutan tebu, serta izin penyelenggaraan tempat titipan kendaraan. Dengan pencabutan ini, diharapkan tercipta kepastian hukum dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.