For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif

Also known as: Permenaker 2/2019 · Permenaker No. 2 Tahun 2019 · Permenaker Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2019Publication Date:1 Maret 2019
Kewarganegaraan & KeimigrasianHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePemberdayaan Komunitas Pekerja Migran Indonesia di Desa Migran Produktif
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date01 Maret 2019
Publication Date01 Maret 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Produktif.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan anggota keluarganya, memperluas kesempatan kerja, dan menurunkan jumlah pekerja migran Indonesia nonprosedural melalui pemberdayaan komunitas pekerja migran di desa migran produktif. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan pemberdayaan komunitas pekerja migran Indonesia di desa migran produktif (Desmigratif) dengan melibatkan pemangku kepentingan. Penyelenggaraan pemberdayaan dilakukan secara terintegrasi dan berkesinambungan, mencakup calon pekerja migran, pekerja migran, dan purna pekerja migran beserta keluarganya. Pemerintah daerah berperan dalam pembentukan Desmigratif, yang didanai oleh anggaran daerah dan sumber lain yang sah. Pemberdayaan meliputi pembentukan pusat layanan migrasi, pengembangan usaha produktif, pembentukan komunitas pembangunan keluarga, dan pengembangan koperasi atau badan usaha milik desa.

(-)

(-)