Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan Retribusi IMB sebagai salah satu jenis retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta mewujudkan tertib bangunan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin untuk mendirikan bangunan, kecuali bangunan milik pemerintah.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan.
3. Retribusi IMB digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu yang dikenakan pada pendirian bangunan baru, perubahan fungsi, penambahan, rehabilitasi, atau perbaikan bangunan yang mengubah bentuk lebih dari 15%.
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa IMB didasarkan pada faktor luas bangunan, jumlah tingkat, dan rencana penggunaan, dengan koefisien yang berbeda untuk fungsi jalan, guna bangunan, kelas bangunan, luas bangunan, dan tingkat bangunan.
5. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas dan kualifikasi bangunan, dengan tarif berbeda untuk bangunan konstruksi kayu, beton, bangunan khusus, dan bangunan sosial.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, prinsip dan sasaran penetapan retribusi, cara perhitungan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.