For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang

Also known as: Perda Kabupaten Magelang 15/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:8 September 2008Publication Date:8 September 2008
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal Penumpang Di Kabupaten Magelang
LocationPemerintah Kabupaten Magelang
Effective Date08 September 2008
Publication Date08 September 2008
Place of EnactmentMungkid

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi dan Penyelenggaraan Terminal Bus / Non Bus di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 58 Seri D Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Dan Penyelenggraan Terminal Bus/Non Bus Di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003 Nomor 40 Seri C Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Penumpang di Kabupaten Magelang. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan di bidang penyelenggaraan terminal dan menyesuaikan tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi terminal dipungut sebagai pembayaran atas penggunaan fasilitas di lingkungan kerja terminal dan/atau pembayaran atas izin penempatan ruko/kios/los. Objek retribusi adalah jasa pelayanan penyediaan fasilitas terminal dan/atau pemberian izin penempatan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan atau memperoleh izin penempatan.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha, sedangkan retribusi izin penempatan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan, luas nilai strategis bangunan, jangka waktu pemakaian fasilitas, dan jenis kendaraan.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan yang masuk terminal, penggunaan kamar mandi/WC, penerbitan kartu tanda pengenal, pelayanan kebersihan, dan penggunaan ruko/kios/los/halaman.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di seluruh wilayah/lingkungan kerja terminal dan sub terminal.
  6. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di tempat yang ditunjuk dan disetor ke Kas Daerah.
  8. Tata Cara Penagihan: Surat teguran dikeluarkan 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.