For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 12/2016 · Perda Kabupaten Indramayu No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentIndramayu

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis, dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk menetapkan kebijakan dan strategi, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan bantuan teknis, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST, dan TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat. Pemerintah Daerah juga wajib membuat dokumen perencanaan daerah yang memuat target pengurangan dan penanganan sampah serta menyusun rencana induk pengelolaan sampah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah. Masyarakat wajib melaksanakan pengurangan sampah dan pengelolaan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan pengelolaan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk penerapan teknologi bersih dan nirlimbah, serta membantu upaya pengurangan dan pemanfaatan sampah yang dilakukan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Prasarana dan sarana pengelolaan sampah meliputi tempat sampah, TPS, TPS 3R, TPST, TPA, sarana pengumpulan sampah, dan sarana pengangkutan sampah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai lembaga pengelola persampahan, perizinan usaha pengelolaan sampah, pembiayaan pengelolaan sampah, retribusi dan iuran sampah, kompensasi dampak negatif pengelolaan sampah, insentif dan disinsentif, kerjasama dan kemitraan, data dan informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sistem tanggap darurat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 dan Pasal 62 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan pengangkutan sampah, dan pembebanan uang paksa. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 62 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-