Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan menyederhanakan birokrasi sesuai kebijakan Presiden. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. BBPPKS, sebagai unit pelaksana teknis, bertanggung jawab langsung kepada Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi, dan dipimpin oleh seorang Kepala. BBPPKS memiliki tugas utama melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pendidikan, pengembangan, pengendalian mutu, advokasi, pengelolaan data, dan pelaporan. Struktur organisasi BBPPKS terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Instalasi dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas BBPPKS, dan jabatan fungsional tertentu dapat dibentuk sesuai kebutuhan.