For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Permensos 2/2022 · Permensos No. 2 Tahun 2022 · Permensos Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2022Publication Date:2 Februari 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date07 Februari 2022
Publication Date02 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial dan menyederhanakan birokrasi sesuai kebijakan Presiden. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. BBPPKS, sebagai unit pelaksana teknis, bertanggung jawab langsung kepada Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi, dan dipimpin oleh seorang Kepala. BBPPKS memiliki tugas utama melaksanakan pendidikan dan pelatihan kesejahteraan sosial, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pendidikan, pengembangan, pengendalian mutu, advokasi, pengelolaan data, dan pelaporan. Struktur organisasi BBPPKS terdiri dari Bagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Instalasi dapat dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas BBPPKS, dan jabatan fungsional tertentu dapat dibentuk sesuai kebutuhan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 53/HUK/2003, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)