For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 1/2015 · Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 · Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:27 Maret 2015Publication Date:25 Maret 2015
Keterbukaan InformasiPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date27 Maret 2015
Publication Date25 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2010; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008;

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin akses informasi publik bagi warga negara, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Pemilu, mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan meningkatkan pengelolaan serta layanan informasi yang berkualitas.

Ketentuan substansial mencakup klasifikasi informasi publik menjadi informasi yang diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi publik serta KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait penyediaan informasi. Selain itu, diatur pula mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta tugas dan fungsinya, serta tata cara layanan informasi publik melalui pengumuman dan permohonan.

(-)

(-)