on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 1/2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor kepelabuhanan.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi berbagai jenis pelayanan jasa kepelabuhanan seperti jasa tambat/labuh kapal, pemakaian ruangan, bongkar muat barang, pas masuk pelabuhan, pemeliharaan dermaga, sandar kapal, sewa fasilitas, penimbangan kendaraan, dan fasilitas kamar kecil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kepelabuhanan dan memanfaatkan fasilitas pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi penggunaan layanan, jangka waktu layanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Masa retribusi bervariasi, mulai dari setiap kali pemakaian, kegiatan insidentil, hingga jangka waktu 12 bulan untuk pemanfaatan perairan dan sewa lahan. Retribusi terutang sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan dilakukan di wilayah pelabuhan yang disediakan dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati.
Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Kelebihan pembayaran retribusi dapat dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.
Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.