on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah
Also known as: Permenaker 20/2022 · Permenaker No. 20 Tahun 2022 · Permenaker Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur pedoman pembayaran dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan oleh pemerintah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pembayaran dana iuran peserta yang merupakan bagian dari bantuan pemerintah dalam program jaminan kehilangan pekerjaan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk verifikasi dan validasi peserta yang berhak menerima dana iuran. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup pembayaran iuran sebesar 0,22% dari upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hak dan kewajiban subjek hukum meliputi persyaratan bagi peserta untuk menerima dana iuran, seperti menjadi warga negara Indonesia, belum mencapai usia 54 tahun, dan terdaftar dalam program jaminan sosial.