on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kerja Sama Teknik Antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia
Also known as: Permendag 30/2021 · Permendag No. 30 Tahun 2021 · Permendag Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperluas kerja sama teknik antara Indonesia dan Taiwan melalui lembaga ekonomi nonpemerintah. Tujuannya adalah untuk menciptakan prosedur kerja sama yang pasti, baku, dan standar yang mengikat. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI) dan Taipei Economic and Trade Office in Indonesia (TETO), serta Badan Pelaksana dan Mitra Pelaksana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi tahapan proses, penyusunan naskah, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi Kerja Sama Teknik. Subjek hukum diwajibkan untuk menyusun naskah Kerja Sama Teknik dan melaksanakan kerja sama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.