on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian, Pengembangan, dan Perekayasaan
Also known as: Perka Batan 1/2017 · Perka Batan No. 1 Tahun 2017 · Perka Batan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk memfasilitasi alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan dari Badan Tenaga Nuklir Nasional kepada pihak lain. Tujuan utama adalah menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang nuklir, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan ini menetapkan bahwa alih teknologi dapat dilakukan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, badan usaha, koperasi, dan masyarakat. Kekayaan intelektual yang dibiayai sepenuhnya oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional menjadi milik badan tersebut, sementara yang dibiayai bersama menjadi milik bersama kecuali diperjanjikan lain. Alih teknologi dapat dilakukan secara komersial atau nonkomersial melalui mekanisme lisensi, kerja sama, pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi, serta publikasi. Pelaksanaan alih teknologi harus dilaporkan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan diawasi oleh inspektorat.