Peraturan Daerah Kota Bogor ini mengatur tentang Retribusi Penyelenggaraan Kesehatan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan, yang memerlukan sumber pendapatan asli daerah yang memadai. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor Nomor 13 Tahun 1999 yang sudah tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penggolongan retribusi penyelenggaraan kesehatan menjadi Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha dan Sarana Kesehatan.
- Dasar penghitungan retribusi didasarkan pada tingkat pelayanan jasa yang diberikan, jenis pemakaian alat, dan pemakaian bahan.
- Prinsip penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan didasarkan pada tujuan untuk membantu biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha dan Sarana Kesehatan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas, Labkesda, dan klinik, termasuk pengobatan dasar, pemeriksaan laboratorium, pelayanan rontgen, klinik bersalin dan operasi, pelayanan perawatan gigi, pengujian kesehatan, konsultasi dokter spesialis, pelayanan ambulans, pemeriksaan kesegaran jasmani, rawat inap, operasi kecil, dan pelayanan fogging.
- Tarif retribusi untuk berbagai jenis izin penyelenggaraan usaha dan sarana kesehatan, seperti praktik dokter, balai pengobatan, klinik rontgen, rumah bersalin, praktik bidan, laboratorium kesehatan, apotek, klinik fisioterapi, toko obat, optikal, sarana rehabilitasi NAPZA, salon kecantikan, SPA, izin mendirikan rumah sakit, pengobatan tradisional, sertifikasi produksi pangan industri rumah tangga, dan laik sehat untuk jasa boga, DAM, rumah makan, restoran, dan hotel.