For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 1/2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2019Publication Date:25 Maret 2019
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date25 Maret 2019
Publication Date25 Maret 2019
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2008 Nomor 48)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Kabupaten Musi Banyuasin. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan melalui pengelolaan zakat yang profesional, proporsional, dan akuntabel. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan pengelolaan zakat, meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan bagi masyarakat yang menunaikan zakat, infak, dan sedekah.

Subjek zakat meliputi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, karyawan BUMD beragama Islam yang mampu, badan usaha milik orang Islam, dan setiap warga beragama Islam yang mampu. Objek zakat meliputi zakat maal (emas, perak, uang, perniagaan, pertanian, peternakan, pertambangan, perindustrian, pendapatan/profesi, rikaz) dan zakat fitrah (makanan pokok atau uang setara). Pengelolaan zakat dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas usul Bupati. BAZNAS Kabupaten bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah. BAZNAS Kabupaten dapat membentuk UPZ pada Perangkat Daerah, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan tingkat kecamatan/kelurahan.

Muzaki wajib melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban zakatnya atau dapat meminta bantuan BAZNAS Kabupaten. Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, dan karyawan BUMD wajib menyalurkan zakatnya ke BAZNAS Kabupaten. Zakat yang dibayarkan dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Zakat didistribusikan kepada Mustahik sesuai syariat Islam dengan skala prioritas dan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat.

1. Organisasi Pengelolaan Zakat yang sudah ada, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 38 dipidana sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.