For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Also known as: Peraturan Bapeten 7/2022 · Peraturan Bapeten No. 7 Tahun 2022 · Peraturan Bapeten Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 November 2022Publication Date:15 November 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemePenyelenggaraan Kearsipan
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date23 November 2022
Publication Date15 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mengatur penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Tujuan dari penyelenggaraan kearsipan ini adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya, serta mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan arsip. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip. Penciptaan arsip meliputi pembuatan dan penerimaan arsip, yang harus diregistrasi dan didistribusikan secara tepat waktu, lengkap, dan aman. Penggunaan arsip dinamis harus memperhatikan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip. Pemeliharaan arsip bertujuan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip, yang dilakukan melalui pemeliharaan arsip aktif dan inaktif, serta alih media arsip. Penyusutan arsip meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Peraturan ini juga mengatur program arsip vital yang meliputi pengelolaan, pelindungan, pengamanan, penyelamatan, pemulihan, dan penyimpanan arsip vital. Selain itu, diatur pula pengelolaan arsip terjaga yang mencakup identifikasi, pendataan, pelaporan, dan penyerahan arsip terjaga. Sumber daya kearsipan yang diatur meliputi organisasi kearsipan, sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, serta pendanaan. Terakhir, peraturan ini mengatur fumigasi arsip dinamis serta pembinaan dan pengawasan kearsipan.

(-)

(-)