For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 152 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 152 Tahun 1954 tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah

Also known as: Keppres 152/1954 · Keppres No. 152 Tahun 1954 · Keppres Nomor 152 Tahun 1954

Status:
Active
Publication Date:23 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Propinsi Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date23 Juli 1954
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Provinsi Jawa Tengah tanggal 27 April 1954 No. Peg.107/1/2 yang menetapkan pemakaian mutatis mutandis bagi pegawai daerah Provinsi Jawa Tengah terhadap Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1953 mengenai perubahan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara Provinsi Jawa Tengah yang menetapkan pemakaian mutatis mutandis bagi pegawai daerah Provinsi Jawa Tengah terhadap Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1953. Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang perubahan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1952 yang berkaitan dengan pemberhentian sementara dan pemberhentian dari jabatan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap keputusan tersebut dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang No. 22 tahun 1948 serta Pasal 85 dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)