For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 19/2009 · Perda Kabupaten Banyumas No. 19 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2009Publication Date:1 Juli 2009
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date01 Juli 2009
Publication Date01 Juli 2009
Place of EnactmentPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Daerah Tingkat II Banyumas Tahun 1998 Nomor 9 Seri A Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk memperbarui dasar hukum pemungutan pajak hiburan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 3 Tahun 1998, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi perangkat daerah dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, meliputi pertunjukan film, pentas seni budaya, diskotek, karaoke, klab malam, permainan biliar, permainan ketangkasan, panti pijat, panti mandi uap, spa, pertandingan olahraga, dan game net. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan/atau menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.

Penyelenggaraan hiburan wajib memiliki izin dari Bupati. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menonton dan/atau menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya pertunjukan film di bioskop (10% - 30%), diskotek, karaoke, klab malam, panti pijat, panti mandi uap, spa (20%), permainan biliar, permainan ketangkasan, game net (15%), pertandingan olahraga (10%), dan pentas seni budaya (7,5%).

Pajak terutang dipungut di daerah dan dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati paling lambat 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.