Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta identitas daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang handal, melindungi kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketentuan substansial mencakup perencanaan kearsipan yang meliputi Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Kearsipan Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan kearsipan kepada OPD, BUMD, lembaga pendidikan, pemerintah desa, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan. Pengelolaan arsip meliputi arsip dinamis (tanggung jawab pencipta arsip) dan arsip statis (tanggung jawab Lembaga Kearsipan Daerah).
Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi kelembagaan penyelenggara kearsipan yang terdiri dari Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dan Unit Kearsipan pada Pencipta Arsip. Pemerintah Daerah wajib membentuk LKD dan menyediakan sumber daya manusia yang kompeten di bidang kearsipan. Selain itu, diatur pula mengenai prasarana dan sarana kearsipan, sosialisasi kearsipan, pengamanan, perlindungan dan penyelamatan arsip, kerjasama antar daerah, pendanaan, layanan kearsipan, pengendalian dan pengawasan, serta peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan.