on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 7/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Pimpinan atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR berkewajiban untuk menerapkan KTR dan dapat dikenakan sanksi administratif jika melanggar ketentuan.