For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pembentukan 10 (Sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, Dan Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

Also known as: PP 16/1992 · PP No. 16 Tahun 1992 · PP Nomor 16 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:4 April 1992Publication Date:4 April 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 10 (Sepuluh) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, Dan Cilacap Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 April 1992
Publication Date04 April 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membentuk sepuluh kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, Blora, Temanggung, Purbalingga, Grobogan, Brebes, Wonogiri, dan Cilacap dalam Provinsi Jawa Tengah. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan di wilayah tersebut. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Pembentukan kecamatan ini diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah. Selain itu, pusat pemerintahan dari masing-masing kecamatan baru juga telah ditetapkan.

1. Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 10 kecamatan ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

(-)