For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi

Also known as: UU 10/1948 · UU No. 10 Tahun 1948 · UU Nomor 10 Tahun 1948

Status:
Inactive
Publication Date:15 April 1948
Hukum Pemerintahan DaerahWilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembagian Sumatra dalam Tiga Propinsi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 April 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini membagi Sumatra menjadi tiga provinsi yang otonom: Sumatra Utara (Aceh, Sumatra Timur, Tapanuli), Sumatra Tengah (Sumatra Barat, Riau, Jambi), dan Sumatra Selatan (Bengkulu, Palembang, Lampung, Bangka-Belitung). Bentuk, susunan, kekuasaan, dan kewajiban pemerintahan provinsi akan diatur dalam Undang-Undang tentang pemerintahan daerah. Sementara itu, pemerintahan provinsi terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi (DPRD) dan Badan Eksekutif Propinsi. DPRD terdiri dari anggota yang jumlahnya disesuaikan dengan pembagian Sumatra menjadi tiga provinsi dan diketuai oleh Gubernur tanpa hak suara. Badan Eksekutif Propinsi terdiri dari lima anggota yang dipilih oleh DPRD dan diketuai oleh Gubernur dengan hak suara. Untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan provinsi dan daerah otonom, dibentuk Komisariat Pemerintah Pusat yang susunan dan tugasnya ditetapkan dengan peraturan lain.

(-)

(-)