on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Penyediaan, Pemanfaatan, Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain
Also known as: Permen ESDM 25/2013 · Permen ESDM No. 25 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2013 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain. Dengan kata lain, ini bukan peraturan baru yang sepenuhnya menggantikan Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2008, melainkan amandemen yang mengubah beberapa ketentuan di dalamnya.
Tidak. Peraturan ini berstatus sebagai perubahan/amandemen terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008.
Tidak secara keseluruhan. Peraturan ini tidak menyatakan pencabutan seluruh Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2008, melainkan mengubah sejumlah ketentuan di dalamnya sebagaimana tercantum dalam Pasal I.
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2008, antara lain perubahan redaksi/définsi pada Pasal 1, pengaturan kewajiban pemanfaatan pada Pasal 3 dan 4, kewajiban Badan Usaha pada Pasal 5, pengaturan pembinaan dan pengawasan pada Pasal 25, serta pengaturan sanksi administratif pada Pasal 26 dan penambahan Pasal 26A dan perubahan Pasal 27.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2013 (Pasal II). Perubahan menjadi bagian yang mengikat dari ketentuan sebelumnya sejak tanggal berlakunya tersebut.
Peraturan ini berada dalam rangka pelaksanaan dan penjabaran ketentuan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2001, UU Nomor 30 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden serta peraturan menteri terkait yang dicantumkan dalam konsiderans.
Tujuan utama peraturan ini adalah mempercepat peningkatan dan perluasan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) untuk mendukung kebijakan ekonomi makro, mengurangi impor bahan bakar minyak, dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Pertimbangan tersebut tercantum dalam konsiderans peraturan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2013 (Pasal II). Implementasi pemanfaatan Biofuel dilakukan secara bertahap sesuai dengan Lampiran yang menjadi bagian dari peraturan ini.
Meskipun tidak semua ketentuan teknis transisi dirinci dalam teks utama (dikaitkan pada Lampiran untuk pentahapan), peraturan memuat mekanisme administratif bagi entitas yang belum memenuhi kewajiban, yaitu:
Peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian umum selain ketentuan korektif administratif (teguran, penangguhan, pembekuan, dan periode 60 hari pasca-pembekuan). Batas waktu teknis dan tahapan penyesuaian ditetapkan dalam Lampiran yang tidak tercantum lengkap dalam teks Pasal I, sehingga pelaksanaannya bergantung pada jadwal pentahapan yang ditetapkan pada Lampiran tersebut.
Tidak terdapat ketentuan eksplisit yang menerapkan grandfathering (pengecualian jangka panjang) untuk kegiatan atau izin yang sudah ada. Semua entitas terkait diwajibkan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru sesuai jadwal pentahapan; apabila tidak memenuhi, mereka dikenai mekanisme korektif administratif seperti diuraikan di atas.
Peraturan ini secara eksplisit mengatur sanksi administratif. Ketentuan utama terkait sanksi administratif terdapat pada Pasal 26, Pasal 26A, dan Pasal 27. Rincian:
Tidak terdapat ketentuan pidana dalam teks Peraturan Menteri ini. Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan dikenai sanksi administratif; apabila diperlukan tindakan pidana, rujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang mengatur tindak pidana di bidang minyak, gas, atau lingkungan (peraturan yang disebutkan dalam konsiderans), namun Peraturan Menteri ini sendiri tidak mengatur sanksi pidana.