For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Also known as: Peraturan Menag 43/2022 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 September 2022Publication Date:9 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
LocationKementerian Agama
Effective Date09 September 2022
Publication Date09 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 422) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan: a. Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1525); b. Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97).

Peraturan Menteri Agama ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, sejalan dengan persetujuan penyederhanaan birokrasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini diperlukan karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Beberapa perubahan utama meliputi:

  1. Penghapusan beberapa bagian dan subbagian dalam struktur organisasi, menggantikannya dengan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. Perubahan tugas dan fungsi Bagian Umum di Biro AUK, termasuk pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa.
  3. Perubahan struktur LP2M dan LPM, termasuk penunjukan Koordinator oleh Rektor untuk melaksanakan tugas penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
  4. Penetapan jabatan struktural, seperti Kepala Biro sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II.a), Kepala Bagian sebagai Jabatan Administrator (eselon III.a), dan Kepala Sub Bagian sebagai Jabatan Pengawas (eselon IV.a).

Peraturan ini secara khusus mengubah pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan tujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi birokrasi.

(-)

(-)