Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa ini bertujuan untuk memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap desa, memberikan kejelasan status hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong partisipasi masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian desa, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penataan Desa:** Pemerintah Daerah dapat melakukan penataan desa yang meliputi pembentukan, penggabungan, penghapusan, perubahan status, dan penetapan desa. Pembentukan desa harus memenuhi syarat usia desa induk, jumlah penduduk, akses transportasi, sosial budaya, potensi sumber daya, batas wilayah, sarana prasarana, dan ketersediaan dana operasional.
2. **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:** Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa dan APB Desa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan kepada Bupati, serta memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada BPD.
3. **Pemilihan Kepala Desa (Pilkades):** Pilkades dilaksanakan secara serentak atau bergelombang. Tahapan Pilkades meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Pemilih harus memenuhi syarat usia, tidak terganggu jiwa/ingatan, tidak dicabut hak pilihnya, dan berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum DPS disahkan.
4. **Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Musyawarah Desa:** Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
5. **Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Pembangunan desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan Pembangunan Daerah.
6. **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa:** Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Lembaga Adat Desa dapat dikembangkan di Desa Adat untuk menampung kepentingan kelompok adat yang lain.
7. **Peraturan di Desa:** Jenis Peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan di desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
8. **Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa):** Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar Desa. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
9. **Kerjasama Desa:** Kerjasama Desa dilakukan antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga. Pelaksanaan kerjasama antar Desa dituangkan dan diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan dalam Musyawarah Antar Desa.
10. **Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa:** Desa berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa, menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa, dan mendapatkan sumber pendapatan. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.