For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2000 tentang KEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 15/2000 · Perda Kabupaten Batanghari No. 15 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:9 September 2000Publication Date:9 September 2000
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKEWENANGAN KABUPATEN BATANGHARI SEBAGAI DAERAH OTONOM
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date09 September 2000
Publication Date09 September 2000
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 15 Tahun 2000 menetapkan kewenangan Kabupaten Batang Hari sebagai daerah otonom. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi, penghormatan terhadap budaya lokal, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. Kewenangan Kabupaten mencakup seluruh bidang pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999. Kewenangan ini dikelompokkan dalam berbagai bidang/urusan, termasuk pertanian (tanaman pangan, peternakan, perikanan), kesehatan, perhubungan, pendidikan dan kebudayaan, perindustrian dan perdagangan, ketenagakerjaan, politik dalam negeri dan administrasi publik, pekerjaan umum, penataan ruang, permukiman, pertanahan, lingkungan hidup, penanaman modal, perkoperasian, kepariwisataan, sosial, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perimbangan keuangan daerah, hukum dan perundangan, kependudukan, penerangan, dan pengembangan otonomi daerah. Setiap bidang memiliki rincian kewenangan yang spesifik. Bupati bertanggung jawab menyusun rencana operasional, melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kewenangan/urusan yang ditetapkan. Penjabaran teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Batanghari. Perangkat Daerah dapat dibentuk sesuai kebutuhan berdasarkan Pedoman Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah, dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, dan pembiayaan. Penyelenggaraan tugas daerah dibiayai dari APBD, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, pinjaman daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Tugas Pemerintah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah dan Desa dalam rangka Tugas Pembantuan dibiayai dari APBN. Penyerahan pelimpahan kewenangan Pemerintah dan Propinsi kepada Kabupaten diikuti dengan pembiayaan.

1. Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan/urusan ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; 2. Kewenangan/urusan yang belum ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, selanjutnya akan diatur dengan Paraturan Perundang-undangan yang berlaku.

(-)