Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan dengan membentuk Provinsi Sulawesi Barat. Pembentukan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari Kabupaten Mamuju Utara, Mamuju, Mamasa, Polewali Mamasa, dan Majene. Provinsi ini memiliki kewenangan sebagai daerah otonom yang mencakup bidang pemerintahan lintas kabupaten dan kota, kecuali bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memfasilitasi pembentukan kelembagaan dan pengalihan aset daerah untuk mendukung otonomi Provinsi Sulawesi Barat.