For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 26 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat

Also known as: UU 26/2004 · UU No. 26 Tahun 2004 · UU Nomor 26 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2004Publication Date:5 Oktober 2004
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Provinsi Sulawesi Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Oktober 2004
Publication Date05 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat bertujuan untuk mewujudkan aspirasi masyarakat di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan dengan membentuk Provinsi Sulawesi Barat. Pembentukan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Provinsi Sulawesi Barat terdiri dari Kabupaten Mamuju Utara, Mamuju, Mamasa, Polewali Mamasa, dan Majene. Provinsi ini memiliki kewenangan sebagai daerah otonom yang mencakup bidang pemerintahan lintas kabupaten dan kota, kecuali bidang tertentu seperti politik luar negeri dan pertahanan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berkewajiban memfasilitasi pembentukan kelembagaan dan pengalihan aset daerah untuk mendukung otonomi Provinsi Sulawesi Barat.

1. Gubernur Sulawesi Selatan menginventarisasi dan menyerahkan pegawai, barang milik daerah, BUMD, utang piutang, dan dokumen yang diperlukan oleh Provinsi Sulawesi Barat. 2. Penyerahan tersebut difasilitasi oleh Pemerintah dan diselesaikan dalam waktu paling lama 1 tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. 3. Provinsi Sulawesi Barat berwenang memungut pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah. 4. Provinsi Sulawesi Selatan wajib memberikan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat selama 2 tahun berturut-turut. 5. Sebelum terbentuknya DPRD, Penjabat Gubernur menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang APBD untuk disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.

1. Pemerintah memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran pemberian dana perimbangan ke kas daerah Provinsi Sulawesi Selatan apabila tidak melaksanakan ketentuan bantuan dana kepada Provinsi Sulawesi Barat.