Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp1.517.057.262.761,60 dan belanja daerah sebesar Rp1.494.721.491.473,66, menghasilkan surplus sebesar Rp 22.335.771.287,94. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp 50.742.078.327,60, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 73.077.849,615.54.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 73.077.849.615,54.
- Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.421.276.774.265,25, jumlah kewajiban sebesar Rp 66.019.151.658,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.355.257.622.607,25.
- Laporan Operasional yang mencatat pendapatan-LO sebesar Rp 1.379.976.661.523,32 dan beban-LO sebesar Rp 1.308.969.420.302,03, menghasilkan surplus/defisit-LO sebesar Rp 48.899.632.830,45.
- Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 2.355.257.622.607,24.
- Laporan Arus Kas yang mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp 72.914.672.848,14.
- Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan-laporan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.