For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 3/2018 · Perda Kabupaten Lebak No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2018Publication Date:3 Juli 2018
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date03 Juli 2018
Publication Date03 Juli 2018
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Pengaturan lebih lanjut mengenai Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)