Peraturan Daerah ini mengatur urusan pemerintahan daerah Kota Tangerang Selatan, yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi menjadi yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, serta sosial) dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pemerintahan pilihan meliputi perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Pemerintah Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. Urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, dan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri.