For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015 tentang Peraturan Di Desa

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 8/2015 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:22 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Di Desa
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date22 Oktober 2015
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2007 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2007 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa, serta memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara lembaga dan masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menciptakan pemerintahan desa yang otonom dan berwenang menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Asas, materi, bentuk, dan teknik penyusunan Peraturan di Desa, yang meliputi asas kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 2. Jenis Peraturan di Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa. 3. Tata cara penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa, termasuk proses konsultasi, pembahasan, dan penetapan. 4. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa dan klarifikasi Peraturan di Desa oleh Bupati. 5. Pengundangan, pendokumentasian, dan penyebarluasan Peraturan di Desa.

(-)

1. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang tidak disampaikan tepat waktu dikenai sanksi berupa tidak diberikannya penghasilan tetap Kepala Desa dan tunjangan BPD. 2. Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa, Tata Ruang, dan Organisasi Pemerintah Desa yang tidak disampaikan tepat waktu dikenai sanksi penundaan penghasilan tetap Kepala Desa dan tunjangan BPD selama 3 bulan. 3. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang tidak disampaikan untuk dievaluasi, maka Peraturan dibatalkan oleh Bupati dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4. Peraturan di Desa yang tidak disampaikan untuk diklarifikasi sesuai batas waktu yang ditentukan, dibatalkan oleh Bupati. 5. Dalam hal Kepala Desa tidak menindaklanjuti hasil evaluasi dan tetap menetapkan menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati. 6. Peraturan di Desa yang bertentangan dengan Pasal 2 ayat (2) dibatalkan oleh Bupati.