Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Maros Tahun 2019-2039 menetapkan RPIK untuk jangka waktu 20 tahun (2019-2039). Dokumen RPIK memuat pendahuluan, gambaran kondisi daerah terkait pembangunan industri, visi dan misi pembangunan daerah serta tujuan dan sasaran pembangunan industri daerah, strategi dan program pembangunan industri daerah, dan penutup. RPIK bertujuan untuk menata potensi sumber daya industri daerah, pemerataan pembangunan industri, serta menata keserasian dan keseimbangan kegiatan sosial ekonomi dengan daya dukung lingkungan. Industri unggulan yang dikembangkan adalah industri pengolahan hasil batuan marmer, industri pengolahan hasil tambang, aneka industri dan kerajinan, industri pengolahan hasil laut dan perikanan, serta industri pengolahan tanaman pangan. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan industri kabupaten. Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Pendanaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja nasional, anggaran dan pendapatan dan belanja daerah, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.