For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 70 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 70 Tahun 2014 tentang Ketentuan Dukungan dan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 70/2014 · Permenhan No. 70 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 70 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Pelayanan KesehatanPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeKetentuan Dukungan dan Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini mengatur tentang ketentuan dukungan dan pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemampuan dukungan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana dengan melibatkan Tenaga Kesehatan WNA sebagai bagian dari kerja sama hubungan internasional.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelibatan Tenaga Kesehatan WNA dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana.
  2. Jenis Tenaga Kesehatan WNA yang dapat terlibat, meliputi tenaga dokter dan dokter gigi, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, dan keteknisian medis.
  3. Kualifikasi keahlian dan sertifikasi yang masih berlaku bagi Tenaga Kesehatan WNA.
  4. Persyaratan fasilitas kesehatan pengguna Tenaga Kesehatan WNA, termasuk akreditasi dan perizinan.
  5. Hak dan kewajiban fasilitas kesehatan, seperti memanfaatkan hasil kegiatan, mempublikasikan hasil kegiatan, memutuskan hubungan kerja jika terjadi pelanggaran, menunjuk tenaga kesehatan pendamping, dan melaporkan hasil kerja Tenaga Kesehatan WNA.
  6. Pengawasan, pengendalian, dan evaluasi oleh Menhan, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, Pusat Kesehatan TNI, Kesehatan Angkatan, dan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa Tenaga Kesehatan WNA tidak boleh melakukan praktik mandiri, menggunakan obat-obatan tanpa izin, menduduki jabatan tertentu, melaksanakan tugas di luar keahlian, mempublikasikan hasil kegiatan yang melibatkan orang Indonesia, atau meminta jasa atas pelaksanaan kegiatan.

(-)

1. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melanggar ketentuan Pasal 6 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan hak sebagai Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan.