Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan menetapkan retribusi atas jasa pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepelabuhanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait retribusi pelayanan kepelabuhanan, meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan kepelabuhanan milik Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan jasa kepelabuhanan dan fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan milik Pemerintah Daerah.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan volume dan jangka waktu pemakaian jasa pelabuhan dan sarana prasarana milik Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan penggunaan aset milik Pemerintah Daerah.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
- Struktur dan Besaran Tarif: Tarif bervariasi tergantung jenis jasa, seperti jasa tambat labuh, pengadaan air, penggunaan alat, dock, pelayanan bengkel, penggunaan tanah/bangunan/lapak, pas masuk, kebersihan pelabuhan, pungutan retribusi ikan, dan timbang. Detail tarif tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah/daerah tempat pelayanan diberikan.
- Pemanfaatan Penerimaan: Diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.