For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Selatan 2/2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2016Publication Date:7 Maret 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Effective Date07 Maret 2016
Publication Date07 Maret 2016
Place of EnactmentToboali

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat, memulihkan fungsi sosial individu agar mandiri, meningkatkan ketahanan sosial dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial, serta meningkatkan kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang meliputi pengalokasian anggaran, pelaksanaan program kesejahteraan sosial, dan pemberian bantuan sosial. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal, melakukan koordinasi pelaksanaan program, memberikan izin pengumpulan sumbangan, mengembangkan sistem informasi kesejahteraan sosial, mengidentifikasi sasaran penanggulangan masalah sosial, serta menggali dan mendayagunakan potensi sumber kesejahteraan sosial.

Peraturan ini mengatur sistem penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang melibatkan unsur-unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya. Mekanisme penyelenggaraan kesejahteraan sosial dikembangkan melalui prosedur yang terkoordinasi untuk pelayanan yang komprehensif. Manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, penerapan sanksi, evaluasi, dan pelaporan.

Peraturan ini juga mengatur penanganan kesejahteraan sosial yang ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan keterpencilan. Pelayanan kesejahteraan sosial dilakukan melalui fungsi preventif, represif, rehabilitatif, pengembangan, perlindungan, penunjang, dan pemberdayaan.

(-)

1. Setiap orang atau lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (1), dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).