For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 270/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 270/PMK.05/2014 · PMK No. 270/PMK.05/2014

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual pada Pemerintah Pusat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. SAP berbasis akrual ini mulai diterapkan pada tahun anggaran 2015. Penerapan ini dilakukan melalui Sistem Aplikasi Terintegrasi yang mencakup seluruh proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Sistem ini digunakan oleh Bendahara Umum Negara dan Kementerian/Lembaga. Jika Sistem Aplikasi Terintegrasi belum dapat dilaksanakan, laporan keuangan berbasis akrual disusun menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA).

(-)

(-)