For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 4/2023 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2023Publication Date:4 Desember 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date04 Desember 2023
Publication Date04 Desember 2023
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan di Kabupaten Pemalang sebagai prasyarat tercapainya tujuan sosial masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menciptakan kondisi sosial yang tertib, bersih, dan indah, dengan peran serta masyarakat sebagai sebuah keniscayaan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Ketertiban: Pengaturan ketertiban dikaitkan dengan beberapa wilayah, meliputi tertib jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial, jalur hijau dan ruang terbuka hijau; tertib lingkungan; tertib sungai, saluran air dan sumber air; tertib penghuni bangunan; tertib tuna sosial dan orang dengan gangguan jiwa; dan tertib usaha pariwisata.
  2. Kebersihan: Pengaturan kebersihan ditujukan pada upaya untuk bersih dari sampah, bersih air, dan bersih udara.
  3. Kewajiban dan Larangan: Diatur berbagai kewajiban dan larangan yang menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.
  4. Tertib Penghuni Bangunan: Pemerintah Daerah mewajibkan setiap orang yang memiliki dan/atau menempati bangunan gedung untuk memelihara bangunan, memenuhi persyaratan kesehatan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan. Pemilik bangunan gedung wajib memiliki PBG dan SLF.
  5. Tertib Tuna Sosial: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pemulangan, dan penanganan orang dengan gangguan jiwa yang terlantar. Setiap orang dilarang menggelandang/mengemis di tempat umum, mengamen di simpang jalan, membuat gubug di fasilitas umum, memberikan uang kepada tuna sosial di sekitar traffic light, dan melakukan/memfasilitasi perbuatan asusila.
  6. Tertib Usaha Pariwisata: Pengelola usaha pariwisata wajib memiliki izin usaha, melarang pengunjung membawa senjata/narkoba, memeriksa identitas pengunjung, dan menjaga kebersihan. Pengelola dilarang melaksanakan kegiatan usaha tidak sesuai izin, menyediakan fasilitas yang bertentangan dengan norma agama/hukum, dan membiarkan praktik asusila.

Peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan ketertiban, kebersihan, dan keindahan masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, dan bimbingan teknis.

1. Peraturan pelaksanaan atas peraturan daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (3) huruf e, Pasal 8 ayat (2) huruf c sampai dengan huruf j, Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d, Pasal 11A ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f, Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 9 ayat (3), Pasal 11 ayat (3) huruf e dan huruf f, Pasal 11A ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).