For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kota Palangkaraya 23/2014 · Perda Kota Palangkaraya No. 23 Tahun 2014 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:25 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeraturan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kota Palangkaraya
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date25 Agustus 2014
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan mengenai rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah sebagai salah satu syarat administrasi untuk memperoleh izin tempat penjualan minuman beralkohol bagi permohonan baru. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap syarat-syarat administrasi untuk perpanjangan izin tempat penjualan minuman beralkohol, serta ketentuan mengenai peredaran minuman beralkohol golongan C produk dalam negeri dan/atau luar negeri. Peraturan ini juga mengatur sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, berupa pencabutan surat izin penjualan minuman beralkohol oleh Pejabat Penerbit Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau pencabutan izin lainnya oleh pejabat berwenang.

(-)

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 atau ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa: a. Pencabutan surat izin penjualan minuman beralkohol oleh Pejabat Penerbit Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. b. Pencabutan izin lainnya oleh pejabat berwenang.