For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Sistem Drainase

Also known as: Perda Kota Bandar Lampung 4/2022 · Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 April 2022Publication Date:22 April 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Drainase
LocationPemerintah Kota Bandar Lampung
Effective Date22 April 2022
Publication Date22 April 2022
Place of EnactmentBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Drainase di Kota Bandar Lampung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan prinsip keterpaduan, keberkelanjutan, kepastian hukum, dan keadilan dalam penataan sarana prasarana dan utilitas kota, serta untuk menanggulangi permasalahan drainase akibat alih fungsi lahan dan pertumbuhan daerah.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan sistem drainase yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, ramah lingkungan, serta memenuhi standar pelayanan. Selain itu, bertujuan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan, serta meningkatkan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Sistem Drainase: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem drainase, yang meliputi sistem teknis (jaringan drainase) dan non-teknis (pembiayaan, peran masyarakat, peraturan perundang-undangan, institusi, sosial ekonomi dan budaya, dan kesehatan lingkungan permukiman).
  2. Perencanaan Sistem Drainase: Meliputi penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Rencana induk harus memperhatikan rencana pengelolaan sumber daya air, rencana tata ruang kota, tipologi kota, konservasi air, serta kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal.
  3. Pelaksanaan Sistem Drainase: Meliputi pelaksanaan konstruksi (pembangunan baru dan normalisasi), operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi. Operasi dan pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk drainase primer, sekunder, dan tersier, serta pengelola kawasan untuk drainase lokal.
  4. Pembiayaan Sistem Drainase: Dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kota, dan/atau sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Peran Masyarakat dan Swasta: Dapat dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta pemantauan dan evaluasi.
  6. Pembinaan dan Pengawasan: Dilaksanakan oleh Walikota melalui kepala Dinas terkait.

Untuk pelaksanaan Rencana Induk Sistem Drainase dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 37 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan/peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. pengehentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. pembongkaran bangunan; dan/atau e. pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat dikenakan sanksi pidana apabila melakukan perbuatan pengrusakan atau perbuatan lain yang masuk dalam unsur sebagaimana diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.