Peraturan Daerah ini menetapkan kebijakan tentang penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sinjai. Latar belakangnya adalah perlunya upaya komprehensif dan terpadu untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penanggulangan kemiskinan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyusunan dan penetapan kebijakan, strategi, dan sasaran penanggulangan kemiskinan oleh Pemerintah Daerah.
- Penyelenggaraan program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
- Peningkatan integrasi, sinkronisasi, dan koordinasi antar pelaku penanggulangan kemiskinan.
- Peningkatan layanan kebutuhan dasar keluarga miskin.
- Peningkatan kemampuan dasar dan kemandirian keluarga miskin.
- Strategi penanggulangan kemiskinan meliputi penyelarasan program antar Perangkat Daerah, pengembangan dan penguatan kerjasama dengan pelaku penanggulangan kemiskinan, dan pengembangan program dan pendampingan secara berkelanjutan.
- Sasaran penanggulangan kemiskinan meliputi pengelolaan data kemiskinan secara akurat, membangun dan menguatkan sinergi antar pelaku penanggulangan kemiskinan, memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin, dan meningkatkan kemampuan keluarga miskin dalam mengembangkan potensi.
- Program penanggulangan kemiskinan terdiri dari kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, program pemberdayaan masyarakat, program pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program-program lain yang dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.