For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah Kabupaten Enrekang

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 12/2006 · Perda Kabupaten Enrekang No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Oktober 2006Publication Date:14 Oktober 2006
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah Kabupaten Enrekang
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date14 Oktober 2006
Publication Date14 Oktober 2006
Place of EnactmentEnrekang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah Kabupaten Enrekang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Surat Izin Pertambangan Daerah Kabupaten Enrekang. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 mengenai jenis-jenis SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah) dan pihak yang dapat diberikan SIPD.
  2. Perubahan Pasal 3 mengenai jangka waktu dan perpanjangan SIPD Eksplorasi, serta luas wilayah yang diizinkan.
  3. Perubahan Pasal 4 mengenai jangka waktu dan perpanjangan SIPD Eksploitasi, serta luas wilayah yang diizinkan.
  4. Perubahan Pasal 5 mengenai jangka waktu dan perpanjangan SIPD Pengelolaan dan Pemurnian.
  5. Penyisipan Pasal 5A mengenai jangka waktu dan perpanjangan SIPD Pengangkutan dan Penjualan.
  6. Perubahan Pasal 6 mengenai persyaratan permohonan SIPD Eksplorasi.
  7. Perubahan Pasal 7 mengenai persyaratan permohonan SIPD Eksploitasi.
  8. Perubahan Pasal 8 mengenai persyaratan permohonan SIPD Pengelolaan dan Pemurnian.
  9. Penyisipan Pasal 8A mengenai persyaratan permohonan SIPD Pengangkutan dan Penjualan.
  10. Perubahan Pasal 9 mengenai prioritas pelayanan pemberian SIPD jika ada beberapa permohonan yang memenuhi syarat.
  11. Perubahan Pasal 10 mengenai proses penyelesaian SIPD oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten.
  12. Perubahan Pasal 15 mengenai pelanggaran dan sanksi terkait SIPD.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait perizinan pertambangan daerah tambang galian golongan C.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) dinyatakan sebagai penambangan liar sehingga kegiatannya harus dihentikan. 2. Pemohon SIPD yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6, 7, 8, dan 8A tidak dapat diberikan SIPD. 3. Pemegang SIPD yang tidak mentaati ketentuan Pasal 13 dan atau Pasal 14 dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan SIPD.