For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 28/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentPandan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan tersebut di lapangan.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%. Besaran pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK) yang ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 10.000.000,00.

Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat penentuan pajak terutang adalah pada tanggal 1 Januari. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan, dan Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang berdasarkan SPPT atau SKPD. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Pajak mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangannya yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.