For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Also known as: Perda Kabupaten Mamasa 1/2010 · Perda Kabupaten Mamasa No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:6 Januari 2010Publication Date:6 Januari 2010
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LocationPemerintah Kabupaten Mamasa
Effective Date06 Januari 2010
Publication Date06 Januari 2010
Place of EnactmentMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2010.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Rp. 308,087,671,799.00, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Rp. 316,715,785,403.00, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Surplus/(Defisit): Rp. (8,628,113,604.00).
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan Rp. 63,650,250,000.00 dan Pengeluaran Rp. 55,022,136,396.00, dengan Pembiayaan Netto Rp. 8,628,113,604.00.
  5. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
  6. Dana Perimbangan: Terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
  7. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus.
  8. Belanja Tidak Langsung: Terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
  9. Belanja Langsung: Terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  10. Pembiayaan Daerah: Penerimaan terdiri dari Penerimaan Pinjaman Daerah. Pengeluaran terdiri dari Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)