For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 7/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2014Publication Date:20 Agustus 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date21 Agustus 2014
Publication Date20 Agustus 2014
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi untuk tahun 2014-2034. Tujuan penataan BWP Parigi adalah mewujudkan kawasan perkotaan Parigi sebagai pusat pemerintahan, pelayanan sosial, dan ekonomi, menciptakan keserasian dan kesinambungan fungsi serta intensitas penggunaan ruang, mengendalikan pembangunan fisik termasuk melestarikan kawasan hijau, dan meminimalisasi konflik ruang dan dampak lingkungan.

Rencana pola ruang terdiri atas zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung meliputi zona perlindungan setempat (sempadan sungai dan pantai), zona perlindungan di bawahnya, zona RTH (taman kota, pemakaman, taman RT), dan zona RTNH (sungai, ruwasja). Zona budidaya meliputi zona perumahan (kepadatan tinggi, sedang, rendah, sangat rendah), zona perdagangan dan jasa (tunggal, kopel, deret), zona perkantoran, zona sarana pelayanan umum (pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga), zona peruntukan lainnya (pertanian dan perkebunan, pariwisata), dan zona campuran (perumahan dan perdagangan/jasa).

Rencana jaringan prasarana meliputi pengembangan jaringan pergerakan (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, rencana, moda transportasi umum, pelayaran, pejalan kaki), jaringan energi/kelistrikan (jaringan distribusi sekunder, gardu distribusi, SBTTR, PJU), jaringan telekomunikasi (infrastruktur dasar, telepon kabel dan nirkabel, sistem televisi kabel, serat optik, internet nirkabel), jaringan air minum (sistem penyediaan, bangunan pengambil air baku, pipa transmisi dan instalasi produksi, pipa unit distribusi, bangunan penunjang dan pelengkap, bak penampung), jaringan drainase (sistem pencegahan genangan, sumur resapan, jaringan primer, sekunder, tersier), jaringan air limbah (sistem setempat dan terpusat, IPAL), dan jalur evakuasi bencana (jalur evakuasi, tempat evakuasi sementara).

Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya adalah seluruh Sub BWP I, dengan rencana penanganan melalui pembangunan terencana dan tepat sasaran. Ketentuan pemanfaatan ruang merupakan acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan jaringan prasarana, meliputi program, lokasi, sumber pendanaan (APBD dan sumber lain yang sah), instansi pelaksana (pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, masyarakat), dan waktu serta tahapan pelaksanaan (2015-2019, 2020-2024, 2025-2029, 2030-2034).

1. Semua peraturan daerah yang berkaitan dengan perwujudan RDTR ini yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian dengan masa transisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan; dan c. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 4. Pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, diterbitkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 5. Pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 59 dan mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000. 2. Apabila tindak pidana mengakibatkan kerugian harta benda, kerusakan barang, atau kematian, pelaku dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.