on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi Tahun 2014 - 2034
Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 7/2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Parigi untuk tahun 2014-2034. Tujuan penataan BWP Parigi adalah mewujudkan kawasan perkotaan Parigi sebagai pusat pemerintahan, pelayanan sosial, dan ekonomi, menciptakan keserasian dan kesinambungan fungsi serta intensitas penggunaan ruang, mengendalikan pembangunan fisik termasuk melestarikan kawasan hijau, dan meminimalisasi konflik ruang dan dampak lingkungan.
Rencana pola ruang terdiri atas zona lindung dan zona budidaya. Zona lindung meliputi zona perlindungan setempat (sempadan sungai dan pantai), zona perlindungan di bawahnya, zona RTH (taman kota, pemakaman, taman RT), dan zona RTNH (sungai, ruwasja). Zona budidaya meliputi zona perumahan (kepadatan tinggi, sedang, rendah, sangat rendah), zona perdagangan dan jasa (tunggal, kopel, deret), zona perkantoran, zona sarana pelayanan umum (pendidikan, transportasi, kesehatan, olahraga), zona peruntukan lainnya (pertanian dan perkebunan, pariwisata), dan zona campuran (perumahan dan perdagangan/jasa).
Rencana jaringan prasarana meliputi pengembangan jaringan pergerakan (jalan arteri, kolektor, lokal, lingkungan, rencana, moda transportasi umum, pelayaran, pejalan kaki), jaringan energi/kelistrikan (jaringan distribusi sekunder, gardu distribusi, SBTTR, PJU), jaringan telekomunikasi (infrastruktur dasar, telepon kabel dan nirkabel, sistem televisi kabel, serat optik, internet nirkabel), jaringan air minum (sistem penyediaan, bangunan pengambil air baku, pipa transmisi dan instalasi produksi, pipa unit distribusi, bangunan penunjang dan pelengkap, bak penampung), jaringan drainase (sistem pencegahan genangan, sumur resapan, jaringan primer, sekunder, tersier), jaringan air limbah (sistem setempat dan terpusat, IPAL), dan jalur evakuasi bencana (jalur evakuasi, tempat evakuasi sementara).
Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya adalah seluruh Sub BWP I, dengan rencana penanganan melalui pembangunan terencana dan tepat sasaran. Ketentuan pemanfaatan ruang merupakan acuan dalam mewujudkan rencana pola ruang dan jaringan prasarana, meliputi program, lokasi, sumber pendanaan (APBD dan sumber lain yang sah), instansi pelaksana (pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, masyarakat), dan waktu serta tahapan pelaksanaan (2015-2019, 2020-2024, 2025-2029, 2030-2034).