For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 44/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 44 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLalu Lintas Dan Angkutan Jalan
LocationPemerintah Kabupaten Pangandaran
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Pangandaran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu guna mendorong perekonomian daerah serta memajukan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan etika dan budaya berlalu lintas, serta mewujudkan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
    • Penyusunan rencana induk dan rencana detail jaringan lalu lintas dan angkutan jalan daerah.
    • Pengaturan kelas dan fungsi jalan, batas kecepatan, serta penggunaan jalan.
    • Pengelolaan perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
  2. Kendaraan:
    • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan.
    • Pengujian berkala kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
    • Pengendalian pencemaran udara kendaraan bermotor.
    • Penilaian teknis kendaraan bermotor.
  3. Terminal:
    • Pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang dan terminal barang.
    • Penetapan lokasi terminal.
    • Penyediaan fasilitas terminal yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.
  4. Lalu Lintas:
    • Manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan.
    • Analisis dampak lalu lintas untuk setiap kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
    • Program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
  5. Angkutan:
    • Pengaturan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
    • Perizinan perusahaan angkutan umum.
    • Penetapan tarif angkutan.
    • Pemberian subsidi angkutan penumpang umum.
  6. Penyelenggaraan Parkir:
    • Pengaturan penyelenggaraan parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan.
    • Pembatasan ruang fasilitas parkir.
  7. Perlakuan Khusus:
    • Pemberian perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.
  8. Sistem Informasi dan Komunikasi:
    • Penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin, pencabutan izin, penyitaan kendaraan, penyitaan barang, dan/atau denda administratif.