For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)

Also known as: PERPRES 97/2020 · PERPRES No. 97 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 97 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 September 2020Publication Date:25 September 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on the Promotion and Protection of Investments)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 September 2020
Publication Date25 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 11 Oktober 2018 di Bali, Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempromosikan dan melindungi investasi antara kedua negara, yang diharapkan dapat meningkatkan kerja sama ekonomi dan kesejahteraan umum. Peraturan ini juga menetapkan bahwa salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)