Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan tersebut meliputi definisi BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial, ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS yang mencakup kesehatan keuangan, tata kelola yang baik, pengelolaan dan kinerja investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal, perlindungan konsumen, kolektibilitas iuran, dan aspek lain yang relevan. BPJS diwajibkan memiliki satuan pengawas internal yang bertanggung jawab kepada direktur utama, dengan kepala satuan pengawas internal yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai. Pengawasan OJK dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, serta melalui koordinasi dengan DJSN. Proses pemeriksaan diatur lebih rinci, termasuk konfirmasi temuan, pembahasan hasil, dan penyusunan berita acara. BPJS wajib menyusun dan menyampaikan berbagai laporan keuangan dan laporan pengelolaan program secara berkala, serta laporan aktuaris tahunan. Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.