For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 1/2023 · Peraturan OJK No. 1 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2023Publication Date:10 Februari 2023
Perbankan & Lembaga KeuanganPengendalian Internal Pemerintah

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date13 Februari 2023
Publication Date10 Februari 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5487)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2013 tentang Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perubahan tersebut meliputi definisi BPJS Ketenagakerjaan dan Dana Jaminan Sosial, ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BPJS yang mencakup kesehatan keuangan, tata kelola yang baik, pengelolaan dan kinerja investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal, perlindungan konsumen, kolektibilitas iuran, dan aspek lain yang relevan. BPJS diwajibkan memiliki satuan pengawas internal yang bertanggung jawab kepada direktur utama, dengan kepala satuan pengawas internal yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai. Pengawasan OJK dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, serta melalui koordinasi dengan DJSN. Proses pemeriksaan diatur lebih rinci, termasuk konfirmasi temuan, pembahasan hasil, dan penyusunan berita acara. BPJS wajib menyusun dan menyampaikan berbagai laporan keuangan dan laporan pengelolaan program secara berkala, serta laporan aktuaris tahunan. Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2A ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 12 ayat (3A), Pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (8), dan ayat (9), dan Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau memberikan rekomendasi kepada DJSN dan/atau Presiden.